get app
inews
Aa Read Next : Gagal Perang Sarung di Nayu Solo, 1 Pelaku Diamankan

Gulung Tikar Dihajar Pandemi, Percetakan di Solo Masih Dipidanakan

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 14:05 WIB
header img
hukum pidana

SOLO, iNewskaranganyar.id - Sudah Bangkrut dan Aset Dibekukan, Bos Percetakan di Solo Masih Dipidanakan Penggugat

Sudah terdaftar sebagai kreditur konkuren lantaran bangkrut dan pembayaran bunganya juga telah diterima dua penggugat dalam kasus perdata, bos percetakan di Solo, Jawa Tengah, kini malah dihadapkan lagi dengan hukum pidana dalam kasus yang sama.

Cobaan bertubi tubi terus diterima Andri Santoso, seorang lansia berusia 70 tahunan, warga Jebres, Solo, yang saat ini terpaksa menjalani dakwan, lantaran belum mampu membayar tagihan hutang.

Andri yang juga bos PT Lani Santoso Setiaabdi, sebenarnya telah menjalin kerjasama bisnis dengan dua pengusaha bernama Lugito dan Franky Julianto Budhisedjati yang merupakan penggugat di awal tahun 2000an silam.

Selama menjalin kerjasama di bidang percetakan, tidak terjadi masalah sama sekali perihal pembayaran. Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam di tahun 2020 lalu, masalah baru muncul.

Andri yang mengalami hantaman ekonomi, gagal membayar tunggakan pembayaran dengan nilai masing-masing kepada Lugito senilai Rp10,8 miliar. Sedangkan, kepada Franky senilai Rp4,4 miliar. 

“Ini masalah hutang piutang (perdata-red) sebenarnya, bukan masalah pidana,” terang Penasehat Hukum terdakwa, Zainal Arifin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (19/10/2023) siang. 

Pihaknya merasa kaget, lantaran kasus ini dibawa ke ranah pidana dengan jeratan Pasal 374 KUHP atau penipuan.

Menurutnya, kliennya telah melakukan pembayaran bunga kepada kedua penggugat, munculnya putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, adanya putusan PKPU dan adanya bukti pendaftaran kreditur konkuren (kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian-red). Hal ini, telah terungkap secara gamblang dalam persidangan. 

“Saya kaget, sebagai penasehat hukum. Apalagi, saya baru mendampingi saat kasus ini bergulir di persidangan. Saya menduga, dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak muncul bukti-bukti tersebut,"paparnya.

"Padahal, sudah muncul putusan perdata dari PN Kudus. Sehingga, kenapa kasus ini justru mengarah ke ranah pidana. Disisi lain, klien kami juga telah membayar bunga dari besaran hutang dimiliki kepada dua penggugat itu,” jelasnya. 

Pihaknya sangat menyayangkan, kasus itu mengarah ke pidana. Seharusnya, penyidik teliti dalam menyidik sebuah perkara.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut