MALANG, iNewskaranganyar.id - Polisi berhasil membongkar Praktek jual beli bayi yang baru lahir lewat media sosial Facebook.
Terbongkarnya jual beli bayi melalui Facebook ini berkat laporan masyarakat mengenai grup Facebook bernama 'Adopsi Bayi Baru Lahir'. Bayi telah dijual ke seorang perantara lantas dibawa ke Kota Malang.
Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, awalnya bayi berjenis kelamin perempuan berusia lima hari ini ditawarkan ke grup Facebook.
Bayi ini lahir dari sang ibu berinisial AG (20) dan MF (21). Kedua warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu sudah ditangkap Polresta Malang Kota.
"Belum terikat pernikahan untuk orang tuanya, usia bayinya lima hari, motifnya untuk menjual waktu itu baru lahir, mungkin pasangan belum terikat pernikahan. Kemudian mencari jalan keluar, akhirnya ketemulah grup ini akhirnya punya inisiatif untuk dijual," ujar Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat sore (15/9/2023).
Keduanya lantas mengajukan bayi yang baru dilahirkannya ke seorang perantara, yang juga sebagai admin grup Facebook berinisial LA alias Eyis, warga Surabaya. Namun sepasang kekasih yang bekerja ini meminta Eyis untuk menjemput bayi itu di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Setelah itu si perantara tersebut mengambil bayi kepada orang tua atas nama AG. Kemudian memberikan uang ke orang tua bayi tersebut sebesar Rp6,5 juta," ungkap Danang kembali.
Bayi itu kemudian dibawa oleh Eyis ke Kota Malang ke salah satu orang yang mau mengadopsinya. Namun Eyis mematok tarif Rp18 juta untuk soerang bayi berusia lima hari dengan berat badan hanya 2,23 kilogram saat dilahirkan. Tak hanya satu bayi, perantara juga mengirimkan foto-foto bayi lain ke calon orang tua yang ingin mengadopsi anak itu.
"Pada saat itu admin dari grup tersebut mematok tarif biaya adopsi sebesar Rp18 juta. Kemudian menyampaikan bahwasannya bayi tersebut siap dikirim ke Malang, juga memberikan nomor telepon dari si perantara yang mengantarkan bayi tersebut ke Malang," jelasnya.
Saat akan menemui calon pengadopsi bayi dan terjadi transaksi di Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, LA alias Eyis yang membawa bayi diamankan oleh perangkat lingkungan dan diserahkan ke Polresta Malang Kota.
"Ketika itu perangkat lingkungan mengamankan apa namanya si pengantar ini tadi dengan inisial LA. kemudian diinterogasi, sehingga tindak pidana ini bisa terungkap," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta