get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Di Sukoharjo Meninggal Setelah Dianiaya Seniornya, Picunya Gara Gara Rokok

Sumbangan Bikin Wali Murid MTsN 2 Sukoharjo Menjerit, Ini Alasan Pihak Sekolah

Kamis, 07 September 2023 | 10:24 WIB
header img
Sumbangan Bikin Wali Murid MTsN 2 Sukoharjo Menjerit, Ini Alasan Pihak Sekolah (Foto: iNewskaranganyar.id/Doni Mahendro)

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.

Larangan pungutan sekolah seperti diketahui, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau pun walinya.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut