SUKOHARJO,iNewskaranganyar.id - Wali murid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kabupaten Sukoharjo menjerit. Hal itu lantaran adanya nilai sumbangan yang dibebankan kepada wali murid atau orang tua siswa dianggap terlalu tinggi.
Informasi yang dihimpun wartawan menjelaskan, pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan itu meliputi sumbangan infak syariah Rp. 250.000, sumbangan infak sapras Rp. 1.250.000, sumbangan atribud Rp. 1.351.000 dan sumbangan pengembangan program Rp. 1.490.000.
Salah satu orang tua siswa Raharjo (43), merasa terbebani dengan adanya sumbangan yang dibebankan sekolah kepada orang tua. Jumlah tersebut dianggap sangat memberatkan, Kamis 7 September 2023.
Menurut Raharjo, sumbangan tersebut dianggap berlebihan meski dirinya sudah melunasi pembayaran sekolah untuk anaknya.
"Sangat berat sumbangan ini mas, saya kan harus pinjam kesana kemari. Saya sudah lunas sekitar Rp 4.300.000," terang Raharjo.
Sementara, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan MTsN 2 Sukoharjo, Rupianto membenarkan dengan adanya sumbangan tersebut. Menurut Rupianto sumbangan dalam bentuk infak itu merupakan sumbangan yang sudah ada kesepakatan dengan orang tua atau wali murid.
"Kalau itu (sumbangan, red) sudah ada konfirmasi lebih lanjut, dan yang kelas VIII dan IX sudah dikumpulkan semuanya tidak ada masalah. Sebelum ada penjelasan seperti itu semuanya sudah dikumpulkan seperti itu, saya tidak mengatakan melegalkan ya," terang Rupianto.
"Semua itu sudah ada melalui proses dan itu pun muncul dari suatu kesepakatan, jumlah itu saya rasa salah. Nah, kita itu ada penawaran beberapa program dan ditawarkan ke wali murid," ujarnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun, baik pungutan maupun sumbangan sekolah sama-sama harus dilaporkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dananya dan dipertanggungjawabkan secara transparan pada orang tua/wali murid, komite sekolah, penyelenggara satuan pendidikan dasar, dan pemangku kepentingan lain.
Larangan pungutan sekolah seperti diketahui, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau pun walinya.***
Editor : Ditya Arnanta