get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Link Serta Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2023

Lolos PPDB Jateng 2023? Buruan Daftar Ulang, Catat Tanggal Serta Link Lapor Diri Disini

Sabtu, 01 Juli 2023 | 10:08 WIB
header img
Lolos PPDB Jateng 2023? Buruan Daftar Ulang, Catat Tanggal Serta Link Lapor Diri Disini(Foto Ilustrasi : Antara)

KARANGANYAR,iNewskaranganyar.id - Seleksi PPDB Jawa Tengah 2023 telah selesai. Bagi perserta yang telah dinyatakan lolos diminta untuk segera daftar ulang.  Pasalnya, bila tidak daftar ulang maka meskipun telah dinyatakan diterima, dianggap mengundurkan diri. Maka kuota selanjutnya diberikan pada perserta lain dibawahnya.

Daftar ulang sangat penting sekali bagi perserta PPDB agar status diterima tidak dihapus. Pasalnya, bila status diterima dihapus, maka perserta dibawahnya yang bakal menggantikannya.

Pengumuman itu disampaikan resmi Disdikbud Jawa Tengah melalui akun instagram resmi @pdkjateng. Dalam unggahannya itu Disdikbud mencantumkan pengumuman PPDB Jateng 2023 dapat diakses melalui laman ppdb.jatengprov.go.id.

“Calon Peserta Didik (CPD) yang nama dan nomor pendaftarannya tercantum pada Hasil Seleksi PPDB Online SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 pada website: https://ppdb.jatengprov.go.id, dinyatakan Lolos Seleksi,” tulis akun Instagram @pdkjateng seperti dikutip iNewskaranganyar.id, Sabtu (01/7/2023).

Masih dari laman instagram @pdkjateng, Disdikbud menekankan daftar ulang bagi perserta yang dinyatakan lolos PPDB SMA dan SMK itu sangat penting dilakukan. Sedangkan tahapan daftar ulang mulai resmi dibuka mulai 3 sampai 6 Juli 2023.

“CPD yang dinyatakan lolos seleksi secara online wajib mengikuti Tahapan Daftar Ulang di Satuan pendidikan tempat CPD dinyatakan lolos seleksi pada tanggal 03 s.d. 06 Juli 2023 (ikuti pengaturan yang ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan)” tulis Disdikbud Jateng.

Disdikbud Jateng kembali menekankan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal maka dinyatakan mengundurkan diri.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut