TANGERANG SELATAN, iNewskaranganyar.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengungkap balita yang tewas dianiaya oleh ibunya dan ayah tirinya usai berhasil menangkap istri berinisial AZ alias Anisa Zahra dan ayah tiri berinisial D alias Dani.
Informasi kepolisian setempat, jenasah bocah malang tersebut mengalami luka serius seperti patah tangan dan sundutan rokok. Penganiayaan itu terjadi gara-gara korban tidak bisa ngomong alias speech delay di usia empat tahun, Senin 26 Juni 2023.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi karena korban speech delay.
"Jadi itu emaknya kesal sama anaknya, dia gak bisa-bisa ngomong, speech delay. Korban dianiaya pake tangan, bapak tirinya ikut nyundut," terang Iptu Siswanto.
"Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan bagian kanan, keduanya melakukan," jelasnya.
Kendati demikian, Siswanto menegaskan, kekerasan tersebut tidak dilakukan setiap hari. Namun, penganiayaan itu terjadi pada bulan Juni.
"Engga tiap hari, pas hari itu kejadian dibawa udah panas, di RSU diperiksa sama dokter ternyata ada kejanggalan dari luka-lukanya itu," beber Iptu Siswanto.
"Peristiwa kekerasan itu dari awal Juni menurut pengakuan ibu dan ayahnya, jadi bulan Maret baru diambil dari Bekasi tempat bapak kandungnya," pungkasnya.***
Editor : Ditya Arnanta