Lapor Polisi
Setelah meminta pekerjanya untuk berhenti menggali, Prasetyo Tomo pun langsung melaporkan penemuannya itu pada pihak Kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung tiba di lokasi penemuan tulang belulang. Polisi pun saat itu juga melakukan penyisiran.
"Tulang belulang itu terbungkus kain dan terkubur dengan kedalaman sekitar 50 cm. Tulang belulangnya kecil-kecil banget, sudah lepas. Tapi bagian tengkorak masih relatif utuh, pecah jadi empat bagian, kemudian masih terlihat rusuknya."papar Tomo, Senin (26/6/2023).
Setelah melakukan penggalian, Polisi menemukan tulang belulang bayi lainnya di lahan milik Prasetyo Tomo. Total tulang belulang bayi yang berhasil di gali oleh polisi berjumlah 4 kerangka bayi.
Setelah penemuan empat kerangka bayi tersebut, polisi pun langsung memberi garis polisi di lahan milik Prasetyo Tono. Dan penataan Lahan terpaksa dihentikan Prasetyo Tomo karena polisi masih menyisir lokasi tersebut.
Bayi Hasil Hubungan Ayah dan Putri Kandung
Setelah menemukan empat kerangka, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap jika tulang belulang itu adalah kerangka bayi hasil hubungan ayah dan anak, yakni Rudi (57) dan E (26).
Beberapa warga inipun memberikan kesaksian kalau E diketahui pernah melahirkan seorang bayi. Wargapun sempat mengusir keduannya saat mengetahui ternyata bayi yang dilahirkan oleh E itu hasil hubungan terlarang dengan Rudi (57) ayahnya yang kebetulan seorang dukun pengobatan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan berdasarkan data yang diperoleh, Polisi pun akhirnya menangkap Rudi dam E. Kepada polisi, E mengakui bila kerangka bayi yang ditemukan itu adalah bayi hasil hubungan terlarang dengan sang ayah yang dilahirkan.
"Pengakuan pelaku, bayi-bayi itu dilahirkan sejak tahun 2013 hingga 2021. Rudi mengakui bayi itu hasil hubungan antara dirinya dengan anak kandungnya yaitu E,"ungkapnya.
Editor : Ditya Arnanta