Mereka melaporkan agen perumahan, PT Pilar Agung Creativision, ke pihak berwenang terkait, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau polisi, untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi yang seharusnya.
Boy Sulimas juga mengungkapkan bahwa mereka akan meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen agar kasus ini dapat ditangani dengan lebih serius. Mereka berharap agar tindakan ini dapat mencegah agen perumahan tersebut melakukan penipuan terhadap orang lain di masa mendatang.
Selain itu, Miftahudin dan Boy Sulimas juga mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung kasus mereka. Mereka mencari saksi-saksi yang dapat mengonfirmasi transaksi dan kesepakatan yang telah terjadi antara Miftahudin dan agen perumahan.
Selain itu, mereka juga mengumpulkan dokumen-dokumen seperti surat perjanjian, bukti pembayaran, dan komunikasi tertulis antara klien mereka dengan agen perumahan. Dalam proses hukum ini, Miftahudin dan Boy Sulimas berharap bahwa agen perumahan akan bertanggung jawab atas tindakan penipuan yang mereka lakukan.
Mereka berharap agar Miftahudin dapat mendapatkan ganti rugi sesuai dengan kerugian yang telah dialaminya, termasuk kerugian finansial dan emosional yang ditimbulkan oleh penipuan ini.
Dengan demikian, hingga berita ini dipublikasi wartawan belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait. Mesik begitu, masih tetap berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait kasus dugaan penipuan jual-beli rumah.***
Editor : Ditya Arnanta