Sementara, dalam artikel lain Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa diterangkan bahwa mayoritas ulama mengatakan untuk tindakan menyuntik atau injeksi tidak membatalkan puasa. Sebab, obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Namun, sebagian ulama lain juga menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Ada pula yang menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
Oleh sebab itu, akan lebih baik menghindari infus saat puasa demi kehati-hatian. Apalagi jika merujuk pada QS Al Baqarah ayat 286 bahwa Allah swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Orang yang sakit adalah salah satu yang diberi kemudahan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. ***
Editor : Ditya Arnanta