JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Sebagian umat Islam masih meragukan beberapa hukum dan sebab yang membatalkan puasa, yaitu masuknya sesuatu ke dalam tubuh baik disengaja atau tidak. Misalnya Infus atau suntik karena alasan pengobatan.
Suntik atau infus ditujukan untuk memasukkan obat ke dalam tubuh manusia. Tujuannya sebagai resusitasi cairan (proses penggantian cairan tubuh saat seseorang berada dalam kondisi kritis dan kehilangan banyak cairan).
Setelah diinfus, biasanya tubuh akan terasa relatif segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang. Namun, bagaimana hukumnya bila infus dilakukan saat menjalankan ibadah puasa?
Seperti dikutip iNewskaranganyar.id dari NU Online, infus dalam konteks berpuasa dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu proses masuk dan efek yang ditimbulkan.
Infus memang tidak membatalkan puasa. Sebab, masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka, contohnya: mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung.
Tetapi, melihat fakta bahwa infus berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, maka cara yang paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah saw kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendapat infus ‘membatalkan puasa’ lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama.
Editor : Ditya Arnanta