get app
inews
Aa Text
Read Next : Angkat Wakaf Uang untuk Kemajuan Pendidikan, BWI Ajak Mahasiswa Ikut Gerakan Indonesia Berwakaf

MWA Melunak, Prof Sajidan Batal Dikukuhkan Sebagai Rektor UNS Periode 2023-2028

Sabtu, 08 April 2023 | 15:59 WIB
header img
Wakil Ketua MWA Prof Hasan Fauzi dan Sekertaris Prof Atmojo Kuamayadi memberikan keterangan pers pembatalan pelantikan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih (Foto: iNewskaranganyar.id/Bramantyo)

SOLO, iNewskaranganyar.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya melunak membatalkan rencana melantik Prof Sajidan sebagai rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Semula, meski Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membekukan MWA disertai dengan pencabutan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, namun MWA tetap akan melantik Prof Sajidan sebagai rektor terpilih pada 11 April 2023 atau sehari setelah masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS sebelumnya berakhir.

Keputusan MWA membatalkan pelantikan Sajidan sebagai rektor UNS terpilih itu disampaikan langsung Wakil Ketua MWA UNS Prof. Hasan Fauzi.  Dalam konfrensi pers, Prof Hasan menjelaskan alasan mengapa MWA akhirnya mengambil langkah membatalkan pelantikan Prof Sajidan sebagai rektor terpilih.

"Berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, maka MWA UNS tetap menghormati Permendikbud Nomor 24/2023, dan juga ditegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS Masa Bakti  2023-2028. Apabila sebelumnya beredar informasi tersebut, itu adalah wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS,"papar Prof Hasan dalam keterangan pers yang disampaikan dikediamannya di Perum Josroyo, Jaten, Karanganyar, Sabtu (8/3/2023).

Semantara itu terkait komunikasi dengan rektor terpilih, Hasan menyebut MWA sudah tidak mempunyai kewenangan karena posisi pembekuan.

“Pelantikan yang melakukan MWA otomatis kalau pembekuan kan tidak mungkin melantik,”terang Prof Hasan.

Menyangkut Permendikbud Nomor 24/2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Universitas Sebelas Maret dimana salah satu poin membekukan fungsi MWA sesuai pasal Pasal 3, Sekretaris MWA Prof Tri Atmojo Kusmayadi menyampaikan Dirjen Dikti memberikan penjelasan dan arti pembekuan MWA yang banyak di salah tafsirkan.

Menurut Prof Tri, MWA UNS tetap eksis.  Susunan dan komposisi keanggotaan dan tidak ada perintah normatif mengundurkan diri.

"Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah urusan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian. Secara hukum administrasi, keanggotaan MWA UNS tetap dan utuh, sehingga tetap berhak atas layanan fasilitas, anggaran, dan kebutuhan dinas yang telah ditetapkan,"terangnya.

Sehingga secara hukum, anggota MWA masih tetap eksis, meskipun secara kelembagaan telah dibekukan.

"Jadi, kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum,"terangnya.

Untuk selanjutnya, imbuh Prof Hasan, MWA menunggu langkah dan intruksi dari Dirjen Dikti maupun Kementerian Pendidikan.

“Kami ingin mengembalikan situasi dan kondisi kampus UNS kembali kondusif. Semangatnya adalah demi UNS yang lebih baik lagi. MWA sudah menata roadmap dan step-step hingga tahun 2027 sebagai World Class University. Akan sayang rasanya kalau terbengkalai karena kondisi ini,” tutur Prof. Tri. ***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut