KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan kaum Muslimin yang memenuhi syarat.
Salah satu zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan saat bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum sholat id. Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Saat ini sudah banyak lembaga sosial yang mengelola zakat. Masyarakat pun akan dimudahkan dengan layanan tersebut.
Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa. Setiap Muslim wajib mengeluarkannya sebagai bentuk kewajiban serta menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.
"Siapa pun seorang Muslim yang masih bernyawa pada hari terakhir Ramadhan wajib mengeluarkan zakat," katanya serprti dikutip iNewskaranganyar.id dari Okezone beberapa waktu lalu.
Editor : Ditya Arnanta