get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Bahan Pokok Naik, Baznas Surakarta Sesuaikan Nilai Zakat Fitrah

Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

Rabu, 05 April 2023 | 20:59 WIB
header img
8 Orang Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? (Foto: Ist)

KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib dilaksanakan kaum Muslimin yang memenuhi syarat.

Salah satu zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat fitrah. Zakat ini dikeluarkan saat bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum sholat id. Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. 

Saat ini sudah banyak lembaga sosial yang mengelola zakat. Masyarakat pun akan dimudahkan dengan layanan tersebut.

Sekretaris Lembaga Dakwa Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan zakat fitrah disebut juga zakat nafs atau zakat jiwa. Setiap Muslim wajib mengeluarkannya sebagai bentuk kewajiban serta menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan.

"Siapa pun seorang Muslim yang masih bernyawa pada hari terakhir Ramadhan wajib mengeluarkan zakat," katanya serprti dikutip iNewskaranganyar.id dari Okezone beberapa waktu lalu. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut