get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?

Harga Bahan Pokok Naik, Baznas Surakarta Sesuaikan Nilai Zakat Fitrah

Rabu, 27 Maret 2024 | 21:39 WIB
header img
Baznas Surakarta gelar kampanye zakat fitrah di jalan depan kantor, Rabu (27/3/2024) (Foto : iNewskaranganyar / Lituhayu)

Solo, iNewskaranganyar - Naiknya harga kebutuhan pokok terutama beras membuat Baznas Surakarta menyesuaikan nilai besaran zakat fitrah dan nilai fidyah.

Penyesuaian ini juga merupakan saran dan masukan dalam rapat pleno. Rapat ini bersama MUI Surakarta, Kemenag Solo, Bagian Kesra Pemkot Surakarta dan Baznas Surakarta pada 25 Januari 2024.

Pada kegiatan kampanye zakat fitrah yang berlangsung di depan kantor Baznas, Ketua Baznas Solo Moh Qoyim menjelaskan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah.

Nilai zakat fitrah 2.7 Kg bahan makanan pokok atau jika dikonversi dengan uang senilai Rp 45 ribu. Nilai tersebut naik dari tahun lalu, Rp 35 ribu per orang.

Sedangkan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 40 ribu per jiwa dan perhari.

"Lewat kampanye zakat fitrah ini, bagi masyarakat muslim yang masih bingung mau menyalurkan zakat fitrahnya kemana, bisa melalui Baznas Surakarta," jelas Qoyim.

Pada kampanye zakat fitrah tersebut Baznas juga membagikan 200 paket makanan berbuka puasa pada pengguna jalan yang melintas.

"Target tahun ini 5000 penerima zakat fitrah. Tahun kemarin 3.577 penerima atau setara 10 ton beras," paparnya.

Penyaluran zakat fitrah ini rencananya pada H-3 sebelum hari raya dan sebelum Salat Ied. Untuk itu pembayaran zakat diterima hingga ganggal 5 April 2024.

Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2024 bisa disalurkan melalui Baznas. Langsung ke kantor Baznas Surakarta atau melalui rekening Bank Syariah Indonesia an. Zakat Fitrah BAZNAS Kota Ska dengan nomor rekening 18-18-19-1991. Juga ke rekening Bank Jateng Syariah, an. BAZNAS Kota Ska /Zakat Fitrah, rekening 50-22-06-2233.

"Selain zakat fitrah, pada bulan Ramadan ini Baznas Surakarta juga menyalurkan bantuan dari CSR beberapa perusahaan.  Berupa 2850 takjil per hari untuk dibagikan di masjid, musala dan pondok pesantren," pungkasnya. 

Editor : Puspita Priska Lituhayu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut