Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karanganyar Siaga Mudik Lebaran, Arahan Kapolri dan Buka Puasa Bersama Media
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Berenang Saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Rabu, 05 April 2023 | 20:24 WIB
  • author Ditya Arnanta/Net Karanganyar
Hukum Berenang Saat Berpuasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Berenang saat puasa apakah bisa membatalkan? (Foto: Pixebay)

Namun yang bisa membuat batal puasa ialah ketika aada air mengalir melalui mulut ke tenggorokan atau di dalam hidung, yang mana dalam banyak kasus diyakini mencapai perut, maka hal ini dinilai telah membatalkan puasa. 

Dokter Ali menyebut umat Islam harus menghindari gerakan renang atau mandi yang agresif atau puasa mereka tidak dapat dihitung.

Oleh karena itu, renang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur. Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. ***

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut