Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yg menyewa kamar kos no 6.
Dan setelah dilakukan introgasi, pasutri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di Warung Nyoto Kene Bu Anik.
Selanjutnya penyidik itupun membawa barang bukti dan keduanya ke Polres Salatiga.
"Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di 4 (empat) TKP/ lokasi terpisah, yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga,"terang AKP M Arifin Suryani, Senin (3/3/2023).
Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 (lima) kali di beberapa lokasi.
"Kini kedua pelaku sudah diamankan, untuk Sodari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Semarang," ungkapnya.***
Editor : Ditya Arnanta