JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Menangis apakah bisa membatalkan puasa? Pertanyaan itu kerap muncul di benak kita.
Tentu kalimat jangan menangis nanti puasannya batal itu kerap kita dengar saat waktu kecil. Dalam kehidupan ini, seseorang kadang akan mengalami sebuah kejadian yang dapat menguras tenaga dan pikiran.
Sehingga, kejadian-kejadian tertentu akan terasa sangat emosional dan dapat membuat seseorang menangis.
Kejadian tersebut bisa saja terjadi ketika seserang sedang menjalankan puasa Ramadan. Secara sadar maupun tidak sadar, saat mengalami kejadian yang begitu emosional, seseorang akan meneteskan air mata.
Lantas, apakah menangis membatalkan puasa? Simak jawabannya berikut ini.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, harus diketahui apa saja yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ menjelaskan mengenai hal ini:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127).
Dilansir nu.or.id, menangis tidak akan membatalkan ibadah puasa karena ada alasan yang sangat menadasar. Alasan tersebut adalah karena mata adalah anggota tubuh yang tidak termasuk bagian jauf (bagian dalam). Pada organ mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan beda menuju tenggorokan.
Hal ini tertulis dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, akan menjadi hal yang berbeda jika air mata yang dikeluarkan ketika menangis masuk ke dalam mulut dan tertelan. Kejadian yang seperti ini dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya adalah menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika air mata sampai tertelan. Itulah jawaban mengenai pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa?
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Ditya Arnanta