Dilansir nu.or.id, menangis tidak akan membatalkan ibadah puasa karena ada alasan yang sangat menadasar. Alasan tersebut adalah karena mata adalah anggota tubuh yang tidak termasuk bagian jauf (bagian dalam). Pada organ mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan beda menuju tenggorokan.
Hal ini tertulis dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, akan menjadi hal yang berbeda jika air mata yang dikeluarkan ketika menangis masuk ke dalam mulut dan tertelan. Kejadian yang seperti ini dapat membatalkan puasa.
Kesimpulannya adalah menangis tidak membatalkan puasa kecuali jika air mata sampai tertelan. Itulah jawaban mengenai pertanyaan apakah menangis membatalkan puasa?
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Ditya Arnanta