KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Kementerian Agama, mengusulkan kenaikan ongkos naik haji tahun 2023, menjadi Rp69,1 juta. Kenaikan ini mencapai 76 persen lebih dari tahun 2020, yang jumlahnya Rp39,8 juta. Kementerian Agama mengusulkan, biaya rata-rata penyelengaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2023 sebesar Rp98,8 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono mengatakan usulan Kementerian Agama terkait kenaikan biaya haji tahun 2023 masih belum final.
Paryono menuturkan, angka Rp69 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji masih bisa berubah. Meski diakui, kenaikannya yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas realistis.
"Kalau bisa turun (tak sampai Rp69 juta) tentu itu yang kita harapkan," kata Anggota Komisi VIII DPR, Paryono di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (22/1/2023).
Ia menambahkan, sebenarnya apa yang disampaikan Kementerian Agama tentang kenaikan biaya ibadah haji itu sangat logis. Bila tetap menerapkan biaya haji 2022 jelas sulit diterapkan saat ini, lantaran beberapa komponen mengalami kenaikan seperti biaya tiket pesawat dan nilai tukar dollar amerika.
"Sekarang per USD 1 setara Rp15.000-an Sedangkan tahun lalu masih Rp14.000-an. Apalagi biaya naik pesawat juga naik. Apa yang disampaikan Kemenag untuk usulan biaya haji 2023 sebenarnya logis," lanjutnya.
Paryono menyampaikan usulan tersebut masih dikaji sebelum diputuskan oleh pemerintah. Dalam pengkajiannya, panitia kerja memperhitungkan situasi ekonomi masyarakat. Selain itu nasib 5 juta calon jemaah haji yang mengantre pemberangkatan.
"Jika subsidinya tetap dan diberikan sekarang, kasihan jemaah mendatang yang kehabisan subsidi. Bakal lebih mahal BPIH-nya," katanya.
Komisi VIII dalam pembahasannya pasti menelaah usulan pemerintah tanpa mengesampingkan keluhan masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3. Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
4. Living Cost Rp4.080.000,00;
5. Visa Rp1.224.000,00; dan
6. Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). ***
Editor : Ditya Arnanta