get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Tinjau Pompanisasi di Jawa Tengah, Antisipasi Kekeringan dan Peningkatan Produksi

Gugatan Terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Resmi Dicabut Ferdy Sambo, Kenapa?

Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:42 WIB
header img
Ferdy Sambo resmi cabut gugatan pada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto : MNC)

JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah dilayangkan Ferdy Sambo akhirnya dicabut.

Pihak Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan yang telah didaftarkan ke PUTN setelah mempertimbangkan kembali langkah ini.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman menyampaikan, kliennya telah legowo menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan, pencabutan juga didasari kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.

Dia mengatakan Sambo juga sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara ini.

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," kata Arman.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri. Gugatan ini tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut