"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," ujar Kusni Palah.
Dari hasil pemeriksaan, pertama kali pelaku menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022. Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu korban tapi juga adik pelaku dengan mengurung adiknya didalam kamar dan kemudian pelaku mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta