LAMPUNG, iNewskaranganyar.id - Entah apa yang merasuki dalam diri seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan hingga tega menyetubuhi ibu kandungnya sendiri selama setahun.
Tak hanya itunya saja yang jadi tempat pelampiasan nafsu bejat sang anak, adik pelaku sendiri yang masih dibawa umur itupun tak luput dari keganasannya.
Aksi bejat pelaku terhadap ibu kandungnya sendiri itu telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Awal kejadian dilatar belakangi sang ibu tak mau memberikan uang yang diminta pelaku berinisial S. Karena tidak diberi kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya. Takut dengan ancaman anaknya yang mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah.
Saat ibunya pergi, pelaku kemudian menyeret adiknya ke dalam kamar dan pelaku kemudian menyetubuhi adiknya. Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, dan sang ibu juga sudah mengalami hal sama, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama untuk melapor ke Polsek Katibung.
Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya," Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, Selasa (27/12/2022).
Ia mengatakan polisi menangkap pelaku karena terlibat kasus persetubuhan dengan ancaman dengan hubungan sedarah (incest) dengan korban adalah ibu kandung dan anak gadis yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah adik pelaku.
"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," ujar Kusni Palah.
Dari hasil pemeriksaan, pertama kali pelaku menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022. Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu korban tapi juga adik pelaku dengan mengurung adiknya didalam kamar dan kemudian pelaku mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.***
Editor : Ditya Arnanta