5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hanya saja dalam Keputusan Presiden (Kepres) tersebut, belum ada alasan khusus dari Kepala Negara terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.
Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.
Bisa dipastikan, bila Kepres mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan tujuan pemerintah menaikan harga cukai rokok bertujuan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok. Bila harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelas Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) belum lama ini.***
Editor : Ditya Arnanta