JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Presiden Joko Widodo secara resmi melarang penualan rokok batangan atau rokok eceran mulai tahun depan.
Larangan penjualan rokok eceran itu resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” isi dari Keppres tersebut dikutip, Senin (26/12/2022).
Di dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022, terlampir memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Aturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain larangan penjualan rokok batangan atau eceran terdapat beberapa poin perubahan peraturan. Antara lain, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Berikut adalah beberapa poin perubahan peraturan yang tercantum dalam poin nomor 6 Keppres nomor 25 tahun 2022.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hanya saja dalam Keputusan Presiden (Kepres) tersebut, belum ada alasan khusus dari Kepala Negara terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.
Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.
Bisa dipastikan, bila Kepres mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengatakan tujuan pemerintah menaikan harga cukai rokok bertujuan untuk mengurangi daya beli masyarakat terhadap rokok. Bila harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.
"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," jelas Sri Mulyani saat mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) belum lama ini.***
Editor : Ditya Arnanta