JAKARTA, iNewskaranganyar.id - Ferdy Sambo, terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta agar Bharada E alias Richard Eliezer segera disidang etik dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jajaran kepolisian seperti dirinya.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat persidangan yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan. Jangan tanya saya," ujar Ferdy Sambo usai menjalani persidangannya di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mantan jenderal bintang 2 ini menambahkan, Bharada E orang yang menembak Brigadir J. Dia pun tak mau berkomentar lebih lanjut mengapa hingga saat ini Bharada E belum menjalani sidang etiknya itu.
Sekadar diketahui, Bharada E atau Richard Eliezer hingga kini belum menjalani sidang etiknya terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Ferdy Sambo telah menjalani sidang etiknya hingga akhirnya Sambo pun di PTDH dari jajaran kepolisian.
Selain Ferdy Sambo, sejatinya ada juga sejumlah polisi lainnya yang dilakukan PTDH, khususnya yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan Obstruction of Justice kematian Brigadir J.
Diantara mereka adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.***
Editor : Ditya Arnanta