KARANGANYAR, iNewskaranganyar.id - Begini cara memblokir rekening penipu. Ikuti enam cara memblokir rekening penipu yang akhir-akhir ini marak.
Belakangan ini aksi penipuan mengatasnamakan tokoh masyarakat, pejabat hingga perbankan kembali marak.
Tentu semua masih ingat aksi penipuan papa minta pulsa. Saat itu banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Nah, belajar dari semua itu, menghindari aksi penipuan itu bisa dilakukan dengan cara tidak panik. Semakin panik, maka si penipu bisa dengan leluasa memerintahkan apa yang dimintanya. Dan kebanyakan, si penipu bisa memperdayai korbannya.
Ada cara untuk membalas si penipu. Caranya, segera melaporkan kejadian yang dialaminya pada pihak Kepolisian. Atau bisa juga dilakukan dengan cara memblokir rekening si penipu.
Cara blokir rekening penipu penting diketahui. Apalagi diera serba modern saat ini.
Seperti dilansir iNewskaranganyar.id dari Okezone, berikut cara memblokir rekening penipu yang telah melakukan penipuan.
Ada pun cara blokir rekening penipu sebagai berikut:
1. Laporkan penipuan ke pihak bank.
2. Siapkan bukti transaksi sebagai cara cek rekening penipuan.
3. Lapor ke kantor polisi terdekat.
4. Lengkapi dan berikan syarat blokir ke pihak bank.
5. Tunggu proses bank.
6. Rekening penipu dibekukan.
Semoga cara tersebut berguna bagi semuannya.***
Editor : Ditya Arnanta