Pada pemberangkatan haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta.
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampaung dalam Virtual Account BPKH. Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah.
Berdasarkan angka itu, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Harry Alexander menyebutkan bahwa sudah menjadi mandat BPKH untuk menginvestasikan dana haji calon jemaah secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
"Di tahun 2023 - 2025 mendatang, BPKH memproyeksikan alokasi nilai manfaat akan meningkat secara proporsional, mengacu pada perkembangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," jelas Harry.
Sedangkan anggota komisi VIII dapil Jateng, Endang Maria Astuti mengharapkan kinerja BPKH akan terus meningkat, sebagaimana yang disampaikan oleh anggota komisi VIII dapil Jateng, Endang Maria Astuti.
"Lewat sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih paham mengenai tanggung jawab dan tupoksi BPKH. Selain itu, BPKH juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan untuk pelaksanaa ibadah haji yang khusyuk dan mabrur," tutupnya.***
Editor : Ditya Arnanta