SOLO,iNewskaranganyar.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Dalam acara yang dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah bersama Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Harry Alexander serta Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti.
Kepala Vadan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu berpegang pada asas yaitu prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hal tersebut, BPKH telah secara beruntun selama 4 tahun Laporan Keuangan-nya mendapat predikat tertinggi yakni: Wajar Tanpa Pengecualian.
“Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,"papar Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dalam rilis yang diterima iNewskaranganyar.id, Senin (21/11/2022).
Dana pengelolaan Ibadah Haji Bertambah (iNewskaranganyar.id/Dok pro)
Empat tahun terakhir, ungkap Fadlul dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp160 triliun pada September 2022.
Pendapatan nilai manfaat pun mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari sebesar Rp5,7 tiliun pada tahun 2018 menjadi Rp10,5 triliun pada tahun 2021.
Hingga saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
Editor : Ditya Arnanta