get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Panglima TNI, Koramil & Polsek Colomadu Tanam Bibit Pohon Sukun  demi Ketahanan Pangan

3 Prajurit Diperiksa soal Mayat ASN Tanpa Kepala yang Dibakar di Semarang

Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:33 WIB
header img
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa 3 Prajurit Diperiksa soal Mayat ASN ( Foto : Istimewa)

SEMARANG, iNewskaranganyar.id - Misteri jasad seorang pria yang terbakar hangus tanpa kepala di kawasan Marina Semarang, Jawa Tengah mulai terkuak. Sosok yang ditemukan bersama bangkai sepeda motor pada 8 September 2022 itu bernama ke Paulus Iwan Budi Prasetyo.

Diketahui, Iwan Budi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan hilang pada 24 Agustus 2022.

Diketahui, ASN berusia 51 tahun itu tak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada Rabu pagi itu. Jasadnya ditemukan hangus terbakar.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga orang anggota TNI sedang diperiksa terkait kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang tersebut. 

"Kami memeriksa tiga, ada dari polisi militer. Itu betul. Inisialnya saya agak lupa, tapi kebetulan ada tiga," ujar Andika di UGM, Selasa (12/10/2022).

Andika mengatakan, ketiga anggota itu diperiksa setelah dua hari ditemukannya jasad korban. Pemeriksaan ketiganya berdasarkan hasil penyidikan Polda Jawa Tengah.

"(Pemeriksaan) langsung saya kontrol per minggunya, ditangani oleh Kodam (IV Diponegoro). Tapi laporan terus kepada saya setiap minggunya,"tegasnya.

Dia memastikan, tiga anggota yang diperiksa tersebut sejauh ini masih berstatus saksi. Karena belum ada kesimpulan dugaan keterlibatan ketiganya dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

"Saat ini kita belum menyimpulkan ke situ, tetapi kita sebut person of interest, atau mereka-mereka yang kami ingin dalami," tutup Andika.***

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut