SUKOHARJO, iNewskaranganyar.id - Kasus perusakan Obyek diduga Cagar Budaya (ODCB) tembok bekas benteng Keraton Kartasura memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menahan MK yang sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng melimpahkan berkas tahap dua yaitu, berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo.
"Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,"papar Galih pada wartawan, di Sukoharjo.
Ia menambahkan, setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara pada pihak Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan pada pihak Pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi.
“Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekira tiga hari setelah pelimpahan,” ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng saat pelimpahan berkas tahap dua ini, diantaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih di titipkan.
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.
“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat disana. Karena kalau dibawa kesini tidak ada tempatnya,”papar Galih.
Editor : Ditya Arnanta