Terpisah, Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi, menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
“Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,”ujarnya.
Sedangkan dari kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan pada pihak Kejari.
Namun permohonan penangguhan tahanan terhadap kliennya, ungkap Bambang tidak dikabulkan.
“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar, tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,”ujar Bambang. ***
Editor : Ditya Arnanta