get app
inews
Aa Read Next : KPK OTT di Bondowoso, Enam Orang Diamankan Termasuk Oknum Penegak Hukum

Jejak Rektor Unila Hingga Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Minggu, 21 Agustus 2022 | 17:15 WIB
header img
Jejak Rektor Unila Hingga hingga resmi ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menentapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) sebagai tersangka, Minggu (21/8/2022).

Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. 

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut