KARANGANYAR, iNews.id - Kendati Bareskrim Polri telah menyatakan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, itu merupakan bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga kasus tersebut ditutup oleh Polri.
Namun Komnas Perempuan memastikan tetap mendalami ada atau tidaknya dugaan pelecehan seksual yang diterima istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal ini untuk mengungkap gambaran kasus menjadi utuh. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menilai pemeriksaan terus dilakukan dengan tak melihat status hukum dari Putri. Seperti diketahui Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J.
“Yang harus kita sama-sama pahami, untuk membaca kasus ini secara utuh, tentu kita harus meminta keterangan Ibu PC dalam kondisi apa pun baik dia sebagai saksi, tersangka atau pendalaman dari dugaan kekerasan seksual. Jadi itu tetap dilakukan,” kata Siti, Jumat (19/8/2022).
Pendalaman dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan semata-mata untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Meski pun pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Yang membedakan kasus ini, kepolisian untuk menegakkan hukum atau pidana. Sedangkan Komnas Ham dan Perempuan untuk melihat apakah dalam kasus ini ada pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum ini,” tuturnya.
Oleh karenanya, meski pun Putri kini menjadi tersangka, Komnas Perempuan tetap melakukan pengumpulan fakta dan pemeriksaan. Pihaknya juga akan mendengarkan langsung keterangan dari ibu Putri.
“Jadi kalau ditanya apakah karena Ibu PC dijadikan tersangka lantas seluruh pengumpulan fakta, seluruh pemeriksaan Komnas HAM dan Perempuan dihentikan? Tidak. Karena berbagai upaya itu telah dilakukan dan kita harus mendapatkan gambaran utuh,” ujar dia.
“Untuk dapatkan gambaran utuh, itu harus mendengarkan keterangan Ibu P yang kita tahu dalam kasus ini dia adalah orang yang ada dalam peristiwa,” kata dia.
Editor : Ditya Arnanta