get app
inews
Aa Read Next : Reaksi Mantan Kekasih Brigadir J saat Vonis Bharada E Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 

Timsus Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:38 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan Tim khusus (timsus) Polri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Penyidik menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut