Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, ASN hingga Kades Dilarang Ikut
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Berikut cara daftarnya:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.
- Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
- Kemudian siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang".
- Klik pada gelombang yang sedang di buka. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
Editor : Ditya Arnanta