Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Coba Pelajari Ketentuan Penulisan Alamat saat Mendaftar Agar Tak Gagal Daftar Kartu Pra Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, ASN hingga Kades Dilarang Ikut

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:36 WIB
  • author Feby Novalius
Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, ASN hingga Kades Dilarang Ikut
Program Kartu Prakerja Gelombang 41 (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Prakerja gelombang 41 kembali dibuka. Adapun lima syarakatnya, pertama, WNI berusia 18 tahun ke atas. Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Ketiga, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Keempat, bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kelima, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

"Kesempatan gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Senin (15/8/2022).

Adapun peserta Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!

"Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya!" tulisnya.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut