get app
inews
Aa Text
Read Next : Coba Pelajari Ketentuan Penulisan Alamat saat Mendaftar Agar Tak Gagal Daftar Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, ASN hingga Kades Dilarang Ikut

Senin, 15 Agustus 2022 | 16:36 WIB
header img
Program Kartu Prakerja Gelombang 41 (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Prakerja gelombang 41 kembali dibuka. Adapun lima syarakatnya, pertama, WNI berusia 18 tahun ke atas. Kedua, tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Ketiga, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Keempat, bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Kelima, maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

"Kesempatan gabung Gelombang 41 udah dibuka nih Sob! Buat yang dari kemarin terus nanyain, manfaatkan kesempatan ini ya jangan sampai kelewatan waktunya!" tulis Instagram @prakerja.go.id, Senin (15/8/2022).

Adapun peserta Kartu Prakerja yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran di website prakerja.go.id supaya bisa segera gabung di gelombang kali ini!

"Share infonya yuk Sob! Absen di sini kalau udah gabung ya!" tulisnya.

Berikut cara daftarnya:

- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.

- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.

- Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.

- Kemudian siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi

- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang".

- Klik pada gelombang yang sedang di buka. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut