get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Barisan Lutfhi di Klaten Mulai Tancap Gas Menangkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin

Gerombolan Pencurian Spesialis Spare Part Alat Berat Diciduk Polres Klaten

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:26 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan (Foto: Okezone)

Petugas saat juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti monitor eskavator Komatsu PC 200 dan satu set final drive, serta berita acara serah terima logam mulia. 

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut