KARANGANYAR, iNews.id - Polres Klaten sukses ungkap kasus komplotan pencurian spesialis spare part alat berat.
Empat orang tersangka diamankan tim Satreskrim Polres Klaten. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta sampaikan saat ini tiga orang tersangka ditahan di Mapolda Jawa Tengah karena terlibat pencurian di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Sedangkan satu orang berinisial AS (31) warga Cigombong, Bogor, Jawa Barat ditahan di Mapolres Klaten. Para tersangka diamankan saat berada di sebuah hotel di Jakarta.
“Dia ditangkap di sebuah hotel bersama dengan teman-temannya,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Rabu (10/8/2022).
Komplotan tersebut sebelumnya melakuka pencurian mesin alat berat di area persawahan di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, Klaten. Ada enam orang pelaku, sebagian diamankan dan dua lainnya masih buron.
Petugas saat juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti monitor eskavator Komatsu PC 200 dan satu set final drive, serta berita acara serah terima logam mulia.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Ditya Arnanta