Polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan itu. Di antaranya yakni S (34) alias Babi warga Sayung, Kabupaten Demak, PAN (26) warga Pedurungan Kota Semarang, SP (45) alias Sirun warga Genuk Kota Semarang, AS (43) alias Gondrong alias Jembik warga Karas, Kabupaten Magetan, dan DS (37) warga Tangen Kabupaten Sragen.
"Jadi sebelumnya itu, satu bulan yang lalu ini, baru keterangan (tersangka), belum kita kroscek. Dia (Kopda Muslimin) sudah memerintahkan Babi untuk meracun istrinya," kata Luthfi, dalam keterangan pers yang dihadiri Kasad Jenderal Dudung Abdurrahman, Senin (25/7/2022) saat itu.
Dia melanjutkan, sebelum penembakan, pada Senin 18 Juli, tersangka Kopda Muslimin juga pernah memerintahkan tersangka untuk menghabisi istrinya. Berbagai upaya pembunuhan dilakukan, namun gagal.
"Yang kedua mencuri. Jadi pura-pura mencuri yang jelas targetnya adalah istrinya itu mati. Kemudian yang ketiga, dia menggunakan santet, tapi belum kita kroscek kepada suami, karena suami masih dalam pencarian," ungkapnya.
Editor : Bramantyo