Logo Network
Network

Bejat! Anak Sendiri Digenjot Sampai Hamil 5 Bulan

Fani Ferdiansyah
.
Senin, 27 Juni 2022 | 16:13 WIB
Bejat! Anak Sendiri Digenjot Sampai Hamil 5 Bulan
Buruh lepas di garut ini tega memangsa anaknya sendiri sampai hampil 5 bulan (Fani Ferdiansyah/MPI)

GARUT,iNews.id - Seganas-ganasnya harimau tidak akan memangsa anakanya sendiri. Namun pribahasa itu tampaknya tidak berlaku bagi AR (42).

AR justru dengan tega menggenjot anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, anak kandungnya yang masih dibawah umur sampai hamil 5 bulan. AR pun kini meringkuk didalam tahanan.

Kepada penyidik, AR berdalih perbuatan itu dia lakukan karena mimpi basah dirinya dengan alhamruh istrinya yang telah meninggal 6 tahun silam.

Saat terbangun, buruh lepas yang tinggal di kampung Sebrod RT 03/06 Desa Cihaurkuning, Cisompet, Garut mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya. 

"Barulah perbuatan cabul dan persetubuhan itu dimulai," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022). 

Saat terbangun, AT tak bisa berbuat banyak. Ia yang mengetahui ayahnya berbuat 'macam-macam' kepadanya, terpaksa diam karena takut. 

"Korban takut sehingga tidak bisa berbuat banyak," ujarnya. 

Aksi persetubuhan ini pun dimulai berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. AT yang masih berada di bawah umur trauma akibat perbuatan ayahnya sebanyak enam kali itu. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut. 

Seperti diketahui, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap. 

"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya. 

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News

Bagikan Artikel Ini