Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Berjo Karanganyar Gugat Kades Hingga Pengawas Bumdes ke Pengadilan Negeri, Ini Poin Gugatannya
Advertisement . Scroll to see content

PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Menang

Kamis, 23 Juni 2022 | 09:03 WIB
  • author Nandha Aprilianti
PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Menang
Sidang Gugatan Program Tanah (Foto:MPI)

“Alhamdulillah hakim sudah lakukan putusan para penggunggat dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui program tabung tanah.

Editor: Ditya Arnanta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut