get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Berjo Karanganyar Gugat Kades Hingga Pengawas Bumdes ke Pengadilan Negeri, Ini Poin Gugatannya

PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Menang

Kamis, 23 Juni 2022 | 09:03 WIB
header img
Sidang Gugatan Program Tanah (Foto:MPI)

TANGERANG, iNews.id - Ustad Yusuf Mansur memenangkan gugatan setelah pihak Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap dirinya.

“Gugatan (pihak penggugat) tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” ujar majelis hakim saat bacakan putusan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Selain itu, majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan.

"Para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut serta digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum. 

“Alhamdulillah hakim sudah lakukan putusan para penggunggat dinyatakan NO atau tidak dapat diterima. Jadi kami dari pihak tergugat Yusuf Mansur menyatakan bahwa gugatan yang diajukan penggunggat itu kurang pihak,” ujarnya kepada awak media.

Sebagai informasi, gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait pengumpulan dana itu disebut melalui program tabung tanah.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut