get app
inews
Aa Read Next : Terungkap! Asal Usul Dana Perbaikan Jalan Rp150 Miliar yang Digembar Gemborkan Bupati Karanganyar

Korban Cacat Akibat Lakalantas di Jalan Berlobang, Pemerintah Bisa Dipidana 5 Tahun

Sabtu, 23 April 2022 | 11:17 WIB
header img
Korban laka tunggal di jalan berlobang di Bengkulu tak bisa berjalan hingga berkomunikasi (Foto: Demon Fajri/MPI)

BENGKULU, iNews.id - Usman (62), warga Desa Padang Pelawi, Kecamatan Padang Pelawi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengalami lumpuh, tak bisa bicara dengan lancar, setelah mengalami kecelakaan di jalan rusak di Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Ulan, menantu Usman. Dari keluarga kecewa, pada pemerintah yang mereka anggap tidak bertanggungjawab karena membiarkan jalan rusak dalam jangka waktu yang lama. 

"Kami kecewa sama pemerintah karena membiarkan jalan tetap rusak sejak lama, akibatnya bapak mengalami kecelakaan," kata Ulan.

Satuan Lantas Polres Bengkulu mencatat sejak Januari 2022 hingga April, jumlah kecelakaan akibat jalan buruk mencapai 15 kasus menyebabkan 2 orang meninggal dunia, luka ringan dan luka berat. 

Praktisi hukum Provinsi Bengkulu, Firnandes Maurisya mengatakan, masyarakat dapat melakukan gugatan pada penyelenggara negara (Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota), yang dianggap abai sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan. 

"Penyelenggara jalan (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota), wajib memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar Firnandes.

"Setidak-tidaknya memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009," sambung Firnandes. 

Jalan yang rusak tersebut, kata Firnandes, penyelenggara jalan abai dan tidak melakukan perbaikan atau memberikan rambu/tanda jalan rusak.

Sesuai dengan ketentuan pidana di dalam UU Lalu Lintas tersebut, terang Firnandes, penyelenggara jalan dapat dipidana tergantung kondisi korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Sebab kerusakan jalan tersebut, jelas Firnandes, mulai dari pidana penjara 6 bulan atau denda Rp12 juta, untuk kecelakaan ringan, sampai dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta, untuk korban yang meninggal dunia. 

Pengabaian juga termasuk pemerintah yang tidak memberikan rambu jalan rusak di ruas jalan yang rusak. Termasuk penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu jalan rusak dapat dipidana atau denda menurut UU tersebut.

Selain dapat dipidana, warga negara yang menjadi korban, akibat kelalaian penyelenggara jalan memperbaiki jalan rusak atau tidak memasang rambu-rambu jalan rusak, dapat pula mengajukan tuntutan secara perdata kepada penyelenggara jalan tersebut, tinggal ditingkatan mana yang bertanggungjawab terhadap penyelenggara jalan tersebut. 

"Warga negara tinggal menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan tuntutan secara perdata tersebut dan mengajukannya ke Pengadilan Negeri setempat," pungkas Firnandes.

Editor : Bramantyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut