get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL ke SMA dan SLB

Pasca Video Viral Kasus Pelecehan di Kereta, PT KAI Blacklist Pelaku Tak Boleh Naik Kereta Api

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:22 WIB
header img
PT KAI memblacklist penumpang KA yang terekam video berusaha meraba paha perempuan yang duduk disampingnya (Foto: Tangkapan Video)

SOLO,iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api berdasarkan video yang beredar di media sosial.

Dari video yang beredar, Senin (20/6/2022), tampak pria yang diduga pelaku itu mengenakan celana cokelat dan jaket abu-abu.

Tangan pria tersebut tampak bergerak ke arah penumpang di sebelahnya. Dan berupaya meraba paha korban. Korban sempat merekam aksi pelecehan tersebut. 

Langkah tegas dengan melakukan blacklist pada pelaku oleh PT KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada: Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," papar EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto,  dalam rilisnya, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya kebijakan ini KAI diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. 

Dan berlaku juga untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin. Pasca kejadian tersebut, PT KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. 

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," jelasnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut