get app
inews
Aa Read Next : Langgar Netralitas ASN, Inilah Sederet Sanksi yang Bakal Diterima Kepala Disparpora Karanganyar

Tolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim, Ternyata Istri ASN Ini Hamil dengan Pria Lain

Minggu, 19 Juni 2022 | 08:30 WIB
header img
Ilustrasi selingkuh.(Foto:Ist)

SOE, iNews.id - Hati IM seorang aparatur sipil negara (ASN) ini hancur lebur saat mengetahui istri yang dinikahinya hamil dengan Pria Idaman Lain. Ironisnya, usia kehamilan sang istri sudah memasuki 8 bulan.

IM pun tak terima dan berencana melaporkan istrinya berinisial YN atas dugaan perzinahan, sekaligus menggugat cerai.

Awalnya, IM tak menyangka bila istrinya hamil dengan pria lain. Tak ada kecurigaan sama sekali pada IM selalu menolak bila istrinya menolak berhubungan badan dengan dirinya. IM menganggap penolakan istrinya itu wajar.

Informasi dirangkum iNewsTTU.id, kronologi kejadian bermula saat sang istri selalu menolak setiap kali diajak berhubungan intim. 

Karena hal itu, mereka akhirnya pisah ranjang pada tahun 2015. IM memutuskan tidak mau tinggal serumah lagi dengan istrinya dan pindah ke Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tempatnya bekerja sebagai ASN.

"Awalnya tdak ada masalah. Hanya saja setiap kali saya ajak berhubungan, dia selalu beralasan dan ini berjalan hingga tahun 2021," ujar IM, Sabtu (18/6/2022).

Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2021, IM mendapat informasi dari saudarinya, bila sang istri sering membawa laki-laki ke rumah mereka.

Atas informasi itu, dia lantas mencari tahu kebenaran kabar tersebut. IM pun semakin yakin karena saat kembali ke rumah mendapati ada laki-laki dalam rumah bersama istrinya.

"Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki-laki di rumah, saya cari tahu dan ternyata betul. Saya rencana tangkap basah mereka, namun laki-laki itu keluar dari pintu belakang," kata IM.

Dia mengaku tak menduga istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain ke dalam rumah mereka. Bahkan belakangan diketahui, sang istri sudah hamil besar dan kini tinggal serumah dengan pria tersebut yang juga sudah beristri.

Kuasa hukum IM, Agus Banamtuan mengatakan, dalam kasus ini kliennya akan mempidanakan YN karena ada dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Kami sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres," ujarnya, Sabtu (18/6/2022). 

Agus juga berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya. "Kami sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zinah, nanti setelah itu baru gugat cerai karena keduanya tidak bisa bersama lagi," ucapnya.

Editor : Ditya Arnanta

Follow Berita iNews Karanganyar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut