"Waktu adik bilang kalau istri saya sering dengan laki-laki di rumah, saya cari tahu dan ternyata betul. Saya rencana tangkap basah mereka, namun laki-laki itu keluar dari pintu belakang," kata IM.
Dia mengaku tak menduga istrinya diam-diam memasukkan pria idaman lain ke dalam rumah mereka. Bahkan belakangan diketahui, sang istri sudah hamil besar dan kini tinggal serumah dengan pria tersebut yang juga sudah beristri.
Kuasa hukum IM, Agus Banamtuan mengatakan, dalam kasus ini kliennya akan mempidanakan YN karena ada dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Kami sudah kumpulkan bukti untuk selanjutnya membuat laporan di Polres," ujarnya, Sabtu (18/6/2022).
Agus juga berencana membuat gugatan cerai atas kasus yang dihadapi kliennya. "Kami sedang kumpulkan bukti awal untuk pidana dulu. Ada dugaan zinah, nanti setelah itu baru gugat cerai karena keduanya tidak bisa bersama lagi," ucapnya.
Editor : Ditya Arnanta