KARANGANYAR, iNews.id - Polisi tidur begitu masyarakat menyebut gundukan yang melintang di tengah jalan.
Gundukan ditengah jalan yang biasa disebut polisi tidur itu salah satu marka kejut/garis kejut yang biasanya banyak dijumpai di jalan yang dianggap padat penduduk atau kendaraan.
Biasanya Marka kejut ini banyak terdapat di jalan-jalan kecil, pemukiman, parkiran, dan jalan tol
Marka kejut ini umumnya dipasang agar kendaraan yang melintas mengurangi laju kecepatannya.
Lantas, mengapa marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur?
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian PUPR, Jumat (10/6/2022), marka kejut/garis kejut sering disebut polisi tidur.
“Disebut polisi tidur karena siapa yang melewatinya namun tidak menurunkan kecepatan kendaraan dianggap melanggar peraturan lalu lintas,"tulis Kementerian PUPR.
"Bahkan jika menerobos polisi tidur dapat mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan mengganggu kenyamanan berkendara,”terangnya.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait