SEMARANG, iNews.id - Pelarian Letkol AS Selama 3 Bulan Berakhir, itupun berakhir setelah Puspon TNI dan Denpomal Lantamal Semarang membekuk Tentara Disersi ini di lokasi persembunyiannya, Selasa (7/6/2022) kemarin. Letkol AS tak berkutik saat digelandang Polisi Militer.
Ia pun langsung di bawa ke Lantanamal Lima Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI, Kolonel Laut PM Khoirum Fuad CHRMP menjelaskan, penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya adalah Letkol AS yang bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Lantanamal Surabaya untuk menelusuri hingga akhirnya mencium persembunyian Letkol AS.
Letkol AS diketahui melarikan diri dari kesatuan berdalih memilik permasalahan keluarga.
"Dia sudah menghilang terhitung dari 9 April 2022, saat ini sudah kita lakukan penangkapan untuk nantinya diserahkan ke Pom Lantamal 5 untuk pemeriksaan," kata Khoirum.
Selain menangkap Letkol AS, petugas juga mengamankan sebuah mobil Honda Brio Nopol AA 1627 MH yang diduga palsu. Atas perbuatannya, Letkol AS terancam penjara militer selama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait