Terpisah, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak menyangkut kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan THL yang tertuang didalam Surat Menpan RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Mei 2022 yang Isinya terkait penghapusan tenaga honorer pada 2023.
“Baru dikaji surat Menpan RB. Saat ini sedang berkoordinasi,"ungkapnya singkat.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait