JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir sebagai tersangka setelah ditangkap di Lampung. Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Abdul Qadir langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata bukan pertama kali dilakukan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja pernah beberapa kali terlibat kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Salah satunya kasus pengeboman Candi Borobudur pada 1985 silam. Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata pernah ditahan dua kali. Abdul Qadir Hasan Baraja juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.
"Profil saudara Abdul Qadir Hasan Baraja, yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur tahun 1985, serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Editor : Ditya Arnanta
Artikel Terkait